Dewan Panggil Pemkot Kendari Soal Pengelolaan pasar Anduonohu

  • Bagikan

KENDARI, ANOAAGENCY.COM Usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada 15 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kota Kendari kini memanggil pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari serta pihak terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (06/12/2021).

Ketua DPRD Kota Kendari Subhan, mengatakan, hak masyarakat untuk berusaha menjadi kewajiban Pemkot Kendari untuk mendukung, namun hal tersebut juga tidak bisa mengabaikan hak pengguna jalan yang lain.

“Untuk keadilan masyarakat Kota Kendari maka, untuk pedagang yang menggelar jualan harus dilakukan penataan, bisa masuk ke dalam pasar, kalau ada yang menyewakan tempat itu , mulai sekarang jangan lagi menggunakan tempat itu untuk kepentingan pribadi” ujarnya.

Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kendari Asnar menjelaskan, pengelolaan pasar dan parkiran masih berada di pihaknya, sedangkan untuk pedagang yang berada di sekitaran bahu jalan bukanlah dari pihak mereka yang mengelola.

Ia pun membantah terkait informasi bahwa Pasar Anduonohu tersebut kosong atau tidak ada pedagang. Ia menyebutkan, berdasarkan data yang mereka pegang, lods pedagang tersebut malah berada dalam keadaan kelebihan kapasitas.

“Kondisi pasar kita sudah over kapasitas, kondisi terkini kios itu sebanyak 290, loss 189 orang, pelataran 15 orang yang aktif hari ini” sebutnya.

Atas kondisi kelebihan kapasitas di pasar tersebut, ia berharap pihak DPRD Kota Kendari dan Pemkot Kendari bisa mendorong terbentuknya pasar yang baru untuk mengurai masalah tersebut.

Dalam rapat tersebut juga hadir perwakilan masyarakat Anduonohu mengeluhkan terkait adanya padagang yang berjualan di bahu jalan serta parkiran yang mengakibatkan pada jam-jam tertentu menyebabkan kemacetan yang akhirnya mengganggu aktivitas masyarakat setempat.

“Saya biasa disoroti oleh warga karena mereka itu sudah menjual di bahu jalan bukan lagi area pasar” kata Ketua RT setempat.

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pihak Pemkot Kendari tersebut, maka DPRD Kota Kendari akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Kendari untuk bisa dilakukan penataan dengan jangka waktu satu bulan untuk dilakukan sosialisasi dan penertiban

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *