KENDARI, ANOAAGENCY.COM – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong, menerima aspirasi dari Konferensi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN).
Aspirasi itu terkait pemberlakuan pajak progresif terhadap penerima uang manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).
PP lainnya adalah Nomor 60 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang cara pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang di bayarkan sekaligus.
KSPN dalam rilisnya menyatakan keberatan mereka sejak awal dikeluarkannya peraturan tersebut, karena sangat merugikan dan memberatkan masyarakat bawah, terlebih para buruh atau pekerja.
Olehnya, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara meminta kepada Anggota DPR RI sebagai perwakilan rakyat agar kementerian terkait mengkaji kembali keberadaan peraturan, terkait penerapan Pajak Progresif bagi penerima manfaat JHT agar tidak memberatkan pekerja/buruh.
Menanggapi hal tersebut, Bahtra selaku Anggota DPR RI Komisi XI, akan melanjutkan dan meneruskan aspirasi KSPN kepada Menteri Keuangan.
Senada dengan apa yang KSPN sampaikan, Bahtra juga merasa keberatan dengan diberlakukannya Pajak Progresif terhadap uang Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ini.
Tim Redaksi