Kendari, AnoaAgency.com – Proses perekrutan badan Ad-hock pemilu 2024 yakni pendaftaran Panwascam telah dimulai secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk diKota Kendari
“Para pendaftar Panwascam datang dari berbagai latar belakang profesi baik dari ASN, Wiraswasta, Honorer, maupun profesi lainnya,” ujar Awardin selaku pimpinan Bawaslu Kota Kendari, pada Jum’at (23/09)
Khusus yang berprofesi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berhenti sementara dari pekerjaan ASN nya jika terpilih menjadi anggota Panwascam dan Panwas Kelurahan
“Selama sifatnya Ad-hock, maka ASN yang terpilih menjadi Panwascam dan Panwas Kelurahan harus berhenti sementara sesuai aturan Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil didalam pasal 276, 277, 289 dan 299,” Tegas Awardin
Hal tersebut juga berlaku bagi Honorer dan PPPK (P3k) yang terpilih yang gajinya bersumber dari APBN / APBD, karena sifatnya digaji dobel oleh negara dan akan menjadi temuan keuangan negara
“Jadi, Honorer dan PPPK juga harus berhenti sementara dari kegiatannya dan tidak menerima gaji honorer dan PPPK nya jika terpilih menjadi Panwascam dan Panwas Kelurahan nanti,” ujar Awardin
Lebih lanjut Awardin, mengatakan, ASN dan PPPK serta honorer yang terpilih, pada saat menerima gaji pertama dari Panwascam dan Panwas Kelurahan maka surat pemberhentian sementara dari pemerintah daerah setempat seharusnya sudah dipegang yang bersangkutan dan juga mesti dilaporkan kepada Bawaslu Kota Kendari
“Sudah jelas, jika ASN dan PPPK serta Honorer yang terpilih menjadi Panwascam dan Panwas Kelurahan apabila tidak mengurus pemberhentian sementaranya maka konsekwensinya kembali kepada yang bersangkutan sendiri karena tidak akan terima gaji ASN, PPPK dan Honorernya selama menjadi anggota Panwascam dan Panwas Kelurahan atau dengan kata lain gajinya harus dikembalikan kepada negara,” Tutupnya
(Syahir)