KENDARI, ANOAAGENCY.COM – Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menjalankan tupoksi dalam fungsi pengawasan rumah sakit di wilayah Sultra.
Selasa (31/01/2023), BPRS Provinsi Sultra menyambangi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sultra yang berlokasi di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Tobuuha, Kota Kendari, Sultra.
Kunjungan BPRS dalam rangka audiensi bersama pimpinan dan jajaran RS Jiwa Sultra.
Ketua BPRS Sultra, Dr LM Bariun mengungkapkan audiensi Tim BPRS ke RSJ Sultra dalam rangka mendapatkan seluruh informasi riil terkait kondisi RSJ saat ini, mulai dari pelayanan kesehatan pasien, layanan BPJS untuk pasien, administrasi pengelolaan kesehatan hingga sarana dan prasarana RSJ.
LM Bariun mengutarakan ,beberapa catatan penting terkait pertemuan bersama itu yang ditengarai menjadi kendala optimalisasi pelayanan RS Jiwa.
Kendala itu diantaranya masalah sarana prasarana, tenaga SDM tenaga medis, standar pelayanan belum memadai, rasio pasien dan dan tenaga medis tidak seimbang.
“Pasien 150 orang dokter ahli hanya 2 orang seharusnya minimal 7 orang. Demikian juga soal BPJS insentiv dokter hanya Rp7 juta dan jasa Rp6 juta, seharusnya disetarakan dengan RS umum yang lain,” kata LM Bariun.
“Sarana obat juga tidak tersedia, sehingga hal tersebut harus mendapat perhatian dari Pemprov dan DPRD, demikian pula perlunya pemeriksaan kejiwaan itu di tempatkan RS jiwa,” tambahnya.
LM Bariun menjelaskan seluruh analisis hasil audiensi Tim BPRS akan diteruskan sebagai rekomendasi ke pemerintah daerah dalam hal ini gubernur sultra sesuai mekanisme UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit.
“Semua analisis hasil audiensi di RSJ akan kita teruskan ke gubernur sebagai rekomendasi,” katanya.
Ia berharap DPRD Sultra segera melakukan RDP dengan Pemerintah Provinsi, RS Jiwa, BPRS, IDI, PERSIT, PPNI, dan Dinkes agar persoalan pelik di RSJ tertangani.
Tujuan Pengawasan Badan Pengawas Rumah Sakit diarahkan sebagai upaya Pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat, peningkatan mutu pelayanan kesehatan demi Keselamatan pasien, pengembangan jangkauan pelayanan, dan peningkatan kemampuan kemandirian rumah sakit.
Badan Pengawas Rumah Sakit Propinsi merupakan unit nonstruktural pada Dinas Kesehatan Propinsi dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen dengan fungsi pengawasan agar rumah sakit meningkatkan pelayanan kesehataan secara aman, bermutu , antidiskrimasi , dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai standard pelayanan RS.
Tim Redaksi