BNN Provinsi Sulawesi Tenggara Tingkatkan Strategi Pengendalian Kasus Narkotika

  • Bagikan

KOTA KENDARI ANOAAGENCY.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan perpanjangan tangan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan Pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Provinsi Sulawesi Tenggara,bersama dengan seluruh elemen Masyarakat.

Menurut keterangan Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tenggara BRIGJEN POL Sabaruddin Ginting,S.I.K pada Press Release Akhir Tahun BNN Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Release di Kantor BNN Sulawesi Tenggara (28/12/2021) Strategi Reduction yang dilakukan BNN Sulawesi Tenggara dalam memberantas sindikat Narkotika secara tegas dan terukur,pada tahun 2021 BNN telah melakukan kegiatan dalam bidang pencegahan dan pemberdayaan Masyarakat, bidang Rehabilitasi, dan bidang Pemberantasan.

Kebijakan dan strategi dalam mewujudkan Kab/Kota tanggap ancaman narkotika (KOTAN) merupakan upaya pengayaan orientasi visi pembangunan Kota berkelanjutan dan berdaya saing pada tahun 2045 nanti.

BNN Sulawesi Tenggara membuat strategi untuk memulihkan orang dengan ketergantungan terhadap narkoba dengn membuk kesempatan pada Masyarakat yang ingin memulihkan diri dengan datang ke kantor BNN Sultra atau Layanan terkait.

“BNN menjamin orang-orang yang ingin dipulihkan dari ketergantungan dan mendata sendiri dengan kesadarannya datang sendiri ke BNN Sultra,maupun layanan-layanan yang lain jadi tidak akan ditangkap,bahkan akan dipulihkan” ungkap Brigjen Sabaruddin

BNN telah membentuk penggiat anti narkoba sebanyak 120 orang sedangkan empat BNN Kabupaten Kota telah membentuk 320 orang yang terdiri dari lingkungan Pemerintah,Swasta,Masyarakat dan Pendidikan.

BNN mencatat Sebanyak 4038 orang telah melaksanakan deteksi dini narkotika terdiri dari ASN,TNI,SWASTA,MASYARAKAT DAN MAHASISWA.

Kemudian 2021 ini terdapat 39 lembaga rehabilitasi, dan yang sudah oprasional sebanyak 20 lembaga,dimana 5 lembaga diantaranya sudah memenuhi standar layanan minimal (SPM),yakni klinik Pratama BNN dan 4 Klinik Pratama BNN Kabupaten / Kota (Kendari,Kolaka,Muna dan Bau-Bau).

BNN Sultra pada tahun 2021 telah berhasil mengungkap 12 LKN ( laporan kasus narkoba)dengan mengamankan 18 orang tersangka,terdiri atas 16 orang laki-laki dan 2 orang perempuan dengan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 7 Kilo 8,4456 Gram, serta narkotika jenis ganja sintetis (Tembakau Gorilla) sebanyak 3,35 Gram.

Kepala BNN Provinsi Sultra BRIGJEN POL Sabaruddin Ginting mengungkapkan berbagai upaya para pelaku tindak pidana narkotika yang semakin licik dalam menyelundupkan berbagai jenis narkotika.

“Modus oprasi yang berhasil diungkap BNN Sulawesi Tenggara antara lain dengan ditempelkan pada anggota badan dengan menggunakan korset kemudian terbang menggunakan pesawat udara,menggunakan jasa kantor pos,menggunakan jasa pengiriman barang (ekspedisi ) serta menggunakan sistem tempel” Ungkapnya.

Sepanjang tahun 2021 BNNP Sultra telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 5 kali dengan total barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dimusnahkan sebanyak sebanyak 6 Kilo 540,2 Gram. Dengan berkas perkara yang telah memasuki tahap P21 (Tahap II) sebanyak 9 berkas perkara dan yang masih dalam tahap I sebanyak 3 berkas perkara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *