BPRS Sultra Turun tangan “Netralkan” Keluhan Pasien di RSUD Kota Kendari

  • Bagikan
Suasana pertemuan penyelesaian keluhan keluarga pasien dan pihak RSUD Kota Kendari yang mediasi oleh BPRS Sultra. Istimewa

KENDARI, Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Sulawesi Tenggara Provinsi (Sultra) memediasi pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari dan keluarga pasien rumah sakit, terkait keluhan fasilitas ruang inap pasien, Senin (13/02/2023).

Dalam pertemuan tersebut, hadir langsung Ketua BPRS Provinsi Sultra, Dr La Ode M Bariun dan anggota BPRS dr Asridah Mukaddim, jajaran pejabat RSUD Kota kendari, dan pihak keluarga pasien.

BPRS turun tangan untuk mengklarifikasi lagnsung persoalan yang terjadi, dimana keluarga pasien diketahui mempertanyakan optimalisasi pelayanan Rumah Sakit Kota Kendari tersebut.

Setelah pertemuan berlangsung, Ketua BPRS Provinsi Sultra, Dr LM Bariun menjelaskan, ternyata ada miskomunikasi pihak RSUD dan keluarga pasien, sehingga menimbulkan polemik keluhan.

“Jadi kami ke RSUD Kota kendari melakukan klarifikasi kaitan keluhan pasien soal ruang inap pasien, ternyata setelah diklarififikasi tadi hanya soal miskomunikasi,” jelasnya.

Urung rembuk persoalan tersebut diakhiri dengan saling memaafkan antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien.

LM Bariun memberi masukan bahwa transparansi dan saling terbuka dalam peningkatan layanan kesehatan di rumah sakit sangat penting, agar pasien mengetahui hak dan kewajibannya begitupun pihak rumah sakit.

Dr LM Bariun mengungkapkan kronologis kisruh sehingga muncul polemik miskomunikasi tersebut.

Awalnya, pasien masuk RS Kota Kendari, anak umur 14 tahun langsung diperiksa mengalami
sakit demam. Sambil cek laboratorium dan konsul dokter anak.

Pasien pemegang Kartu JKN dengan hak Kelas I.
Di RSUD Kota Kendari saat itu sudah tidak tersedia ruang Kelas I karena full untuk perawatan anak dengan penyakit demam yang diderita. Akan tetapi karena keluarga pasien tidak yakin, sehingga mengecek sendiri ke ruang Sakura dan menemukan ruang kosong.

Akan tetapi, ruang tersebut tak digunakan lagi karena akan direhab sebab tidak standar. Keluarga pasien tidak puas sehingga mencari lagi informasi terkait ketersediaan ruangan lewat mobile JKN.

Pada display Mobile JKN tertera Kelas I kosong lima tempat tidur, namun tempat kosong itu peruntukan untuk TT pasien pasca melahirkan dan TT untuk pasien dewasa penyakit menular, sehingga tidak direkomendasikan untuk pasien anak.

Petugas memberitahukan kondisi tersebut kepada keluarga pasien tapi keluarga tak puas dan meminta untuk dirujuk ke RS lain.

Tim Redaksi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *