Hari ini, Asrun dan ADP Bebas dari Penjara

  • Bagikan
ADP disambut saat bebas dari penjara. Istimewa

KENDARI, Anoa Agency – Dua mantan Wali Kota (Walkot) Kendari berstatus ayah dan anak, bebas murni dari jeruji penjara, Selasa (1/3/2022) hari ini.

Keduanya adalah Asrun, Walkot periode 2008-2012 dan 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra (ADP).

Asrun dan ADP mendekam dalam penjara selama 4 tahun setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta 2018.

Asrun bebas setelah menghabiskan masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari. Sedangkan ADP, bebas setelah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, Asrun bebas berdasarkan surat lepas nomor: W27.E1.PK.01.01.02/B/03/2022.

“Per hari ini pak Asrun bebas usai menjalani 4 tahun penjara,” ujar dia.

Selama di Lapas Kelas IIA Kendari, lanjut Abdul Samad Dama, Asrun berperilaku baik, bahkan berinteraksi sesama warga binaan permasyarakatan (WBP).

Sebelumnya, Asrun dan ADP tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar, setelah di operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018.

Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Saat itu Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan menjabat.

Tim Redaksi

Asrun dan ADP tinjauan suatu lokasi saat keduanya belum terjerat kasus hukum. Istimewa
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *