KENDARI, ANOAAGENCY.COM – Kabar dua Penjabat (PJ) batal dilantik 23 Mei, melebar ke publik di Sultra. Banyak pihak mempertanyakan sikap Gubernur Sultra, Ali Mazi, tak melantik dua PJ hasil ketetapan Kemendagri.
Dimana dua PJ yang batal dilantik tersebut, yakni PJ Buton Selatan dan PJ Muna Barat, dan hanya getol akan melantik PJ Buton Tengah.
Terkait kejanggalan tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara Sultra, Dr LM Bariun SH MH punya pandangan. Ia menilai wajar Ali Mazi menunda pelantikan dua PJ Busel dan PJ Mubar.
Hal ini ungkap LM Bariun, bukan soal kapabilitas sang PJ, melainkan ada ketidaksesuaian usulan pertimbangan gubernur dengan ketetapan Kemendagri.
Sehingga PJ pilihan Kemendagri, dianggap tidak sesuai ketentuan hukum secara tata administrasi pemerintahan.
“Menurut saya wajar gubernur pertanyakan hal ini ke Kemendagri, ada ketidaksesuaian penetapan antara calon PJ diusulkan gubernur dan PJ yang dikeluarkan Kemendagri,” katanya, via seluler (22/5/2022).
Dalam pandangan Direktur Pascasarjana Unsultra itu, PJ bisa saja tak dilantik dan Kemendagri keluarkan pilihan diluar usulan pertimbangan kepala daerah, bila sosok PJ punya catatan hukum atau lainnya.
“Bisa saja tak dilantik atau Kemendagri keluarkan pilihan bila seorang PJ punya catatan hukum atau lainnya, tapi jika diluar dari itu maka saya melihatnya wajar gubernur pertanyakan kembali ke Kemendagri,” ungkapnya.
Lanjut Bariun, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) RI telah menerbitkan tiga Surat Keputusan (SK) bagi tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) penunjukan Pejabat (Pj) pada tiga daerah, yakni Buton Tengah (Buteng), Buton Selatan (Busel), dan Muna Barat (Mubar).
Belakangan muncul indikasi kejanggalan pada SK Kemendagri tersebut, dimana dua diantaranya yakni SK Pj Busel dan SK Pj Mubar akan ditelaah kembali oleh Gubernur Sultra, sebab tidak mempertimbangkan usulan Gubernur Sultra karena penunjukannya di luar dari nama-nama yang diusulkan oleh Ali Mazi.
Disinyalir, terdapat kejanggalan dalam penyusunan di kedua SK, masing-masing untuk Pj Busel dan Pj Mubar sehingga pihaknya akan melaporkan langsung kembali kepada Mendagri.
LM Bariun uraikan bahwa setelah membaca SK tersebut, ada SK Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar hanya memuat satu poin dalam hal memperhatikan, sedangkan pada SK Pj Buton Tengah memuat dua poin dalam hal memperhatikan.
Dua poin tersebut, pertama mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tanggal 17 September 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
Kemudian poin kedua mempertimbangkan Surat Gubernur Sultra Nomor 131.74/2035 tanggal 21 April 2022 perihal usul pengangkatan Pejabat Buteng antara lain diusulkan Muhammad Yusuf SE MSi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sultra sebagai Pejabat (Pj) Bupati Buton Tengah.