Kasus Guru Aniaya Siswa, LM Bariun: Semua Pihak Tahan Diri Biar Proses Hukum Berjalan

  • Bagikan
Pengamat Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr LM Bariun SH MH. Istimewa

Kendari, Kasus hukum yang menjerat Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sultra, atas dugaan penganiayaan siswa, terus bergulir.

Sejak penetapan Supriyani sebagai tersangka hingga disidangkan di pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, kasusnya terus viral menuai banyak empati masyarakat.Kasus Guru Aniaya Siswa, Pengamat Hukum LM Bariun Prediksi Supriyani Bakal Bebas

Kendari, Kasus hukum yang menjerat Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sultra, atas dugaan penganiayaan siswa, terus bergulir.

Sejak penetapan Supriyani sebagai tersangka hingga disidangkan di pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, kasusnya terus viral dan menuai banyak empati.

Pengamat Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr LM Bariun SH, MH, turut mengamati perkembangan kasus Supriyani ini.

LM Bariun mengatakan perkara hukum pengadilan Supriyani terus berjalan sesuai prosesnya, menjalani sidang hingga proses masuk di ranah pembuktian dengan mendatangkan ahli forensik.

“Yah banyak mendapat empati dari berbagai pihak, namun proses hukum berjalan sesuai prosedurnya, sidang bahkan mendatangkan ahli forensik untuk memastikan luka pada betis korban,” katanya, Jumat (8/10/2024).

Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ini mengutarakan bahwa perkara Supriyani begitu kuat dengan banyak dukungan masyarakat, sehingga diharapkan semua pihak untuk menahan diri biarlah proses hukum berjalan untuk adanya kepastian hukum.

“Proses peradilan untuk mengadili dan mendapatkan fakta-fakta kebenaran atas dugaan pemukulan yang dilakukan Supriyani dengan demikian hakim akan memutus berdasarkan fakta-fakta hukum di sidang peradilan,” ujarnya.

Tim Redaksi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *