KENDARI, ANOAAGENCY.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan umum yang baru terkait kasus suap pengadaan RT-PCR di Dinas Kesehatan Provinsi Sultra tahun 2020 silam.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugiatno Migano, jika Sprindik tersebut bernomor : Sprin-04/P.3/FD.1/11/2021 tanggal 25 November 2021 terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang dari hasil pengadaan alat PCR, COVID-19.
“Jadi pengadaan alat RT-PCR COVID-19 ini di laksanakan oleh Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara tahun 2020 lalu,”ujarnya kepada awak
Media, Minggu (28/11/2021).
Menurut Sugiatno Migano, jika spindik yang baru di terbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra adalah spindik umum, mengingat perkara yang lama telah masuk dalam tahap penuntutan.
“Jadi nanti akan telusuri asal usul uang tersebut, sebagaimana yang terutangkap saat persidangan jika uang tersebut berasal dari PT. Genecraft dan penerimanya bukan hanya dr. H namun ada pihak lain dari Dinas Kesehatan,”jelas Sugiatno.
Jika di lihat dari jadwal yang telah di tetapkan, menurut Sugiatno, pemeriksaan para saksi-saksi yang daftar namanya telah ada akan di mulai pda hari Selasa, (30/11/2021) sampai Jum’at (3/12/2021) dan ini akan laksanakan secara maraton.
“Dari daftarnya, ada 14 orang saksi yang akan di ambil keterangannya,” tuturnya.
Untuk diketahui, jika kasus tersebut berawal saat Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Tenggara mentepkan tiga orang tersangka dalam kasus suap anggaran pengadaan alat PCR COVID-19 yang melibatkan salah satu pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, yakni dr Amry Ady Haris pada Januari 2021 Silam.
Selain menetapkan dr Amry Ady Haris sebagai tersangka yang merugikan nagara kurang lebih Rp3,1 miliar, juga menyeret dua nama lainnya yakni Teddy Gunawan Joedistira selaku Direktur dan Imel Anitya selaku Technical Sales PT Genecraft Labs. Keduanya terbukti sebagai pelaku suap terhadap dr Amry Ady Haris senilai Rp.431 juta.