KENDARI, ANOAGENCY.COM – Sulawesi Tenggara boleh berbangga, putra daerahnya yang duduk sebagai legislator di senayan dipercaya mewakili fraksinya Gerindra, membacakan 8 poin catatan rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif Komisi XI DPR RI tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Bahtra diamanahkan menyampaikan hal tersebut, dalam rangka menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif Komisi XI DPR RI Sektor jasa keuangan Indonesia masih relatif dangkal bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Hal tersebut dapat dilihat dari indikator aset bank, kapitalisasi pasar modal, aset industri asuransi, dan asset dana pensiun per PDB yang masih rendah.
Sektor keuangan Indonesia juga masih didominasi oleh perbankan yang merupakan sumber pendanaan jangka pendek. Padahal pembiayaan pembangunan membutuhkan pendanaan jangka panjang yang bersumber dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Namun, IKNB memiliki porsi dan peran yang masih kecil terhadap sektor keuangan maupun PDB. Sektor perbankan yang mendominasi keuangan Indonesia ternyata masih memiliki permasalahan struktural yang mengkibatkan inefisiensi. Hal ini terlihat dari data overhead cost perbankan dan Net Interest Margin (NIM) perbankan yang masih tinggi. Tingkat suku bunga pinjaman yang lebih tinggi menyebabkan perekonomian berbiaya tinggi.
Selain itu, sektor keuangan Indonesia juga perlu merespon kehadiran instrumen investasi baru seperti aset krypto, blockchain, industri fintech, sektor keuangan digital, dan lainnya. Digitalisasi menghadirkan model bisnis dan pemain baru, serta mengubah perilaku konsumen dan lanskap ekonomi-keuangan.
Teknologi digital yang berkembang pesat juga mengubah kegiatan di berbagai bidang secara mendasar. Perubahan besar yang dibawa oleh arus digitalisasi berpeluang mendukung inklusi ekonomi dan keuangan serta memperkuat stabilitas.
Belum optimalnya sektor jasa keuangan dalam mendukung pembangunan nasional dikarenakan beberapa kendala, antara lain :
pertama : rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan ke akses jasa keuangan yang masih terbatas; termasuk rendahnya literasi dan inklusi keuangan syariah;
kedua: tingginya biaya transaksi di sektor jasa keuangan; ketiga: rendahnya kepercayaan dan perlindungan konsumen; dan keempat: Belum optimalnya kinerja dan sinergi kelembagaan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Penguatan peran otoritas diperlukan untuk memitigasi risiko kegagalan pasar (market failure) akibat perilaku monopolistik sebagian pihak.
Lanjut bahtra bahwa Fraksi Partai Gerindra DPR-RI memberikan perhatian besar terhadap ruu tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keauangan ini, sehingga memberi 8 poin catatan, diantaranya:
1. RUU PPSK diharapkan mampu mendorong inklusi keuangan terutama meningkatkan rasio kredit UMKM mencapai setidak-tidaknya 30% pada 2024 serta mengurangi jumlah masyarakat yang unbankable.
2. Inklusi keuangan syariah juga perlu didorong dan diperkuat terutama melalui dukungan kebijakan pemerintah. Selama ini keuangan syariah selalu dibicarakan memiliki potensi yang besar namun realitanya aset perbankan syariah hanya 6% dari total aset perbankan nasional.
3. Tingkat literasi keuangan merupakan titik krusial yang perlu penguatan agar setara dengan tingkat inklusi. Maraknya kasus keuangan di Indonesia salah satunya disebabkan masih rendahnya tingkat literasi keuangan.
4. RUU PPSK diharapkan dapat meningkatkan pelindungan terhadap nasabah dan masyarakat dari praktik yang merugikan di sektor keuangan. Menurut data, pada 2021 jumlah pengaduan mencapai 595 ribu pengaduan atau naik 22 kali lipat dibanding pada 2017 yang kurang dari 26 ribu. Selain, itu sejumlah kasus pada perusahaan asuransi juga belum menemukan solusi konkret bagi para nasabahnya.
5. Keberadaan koperasi simpan pinjam dan lembaga keuangan mikro perlu mendapatkan prioritas agar sejajar dengan lembaga keuangan lainnya sehingga mampu menjadi sumber pembiayaan alternatif terutama untuk meningkatkan inklusi dan pendalaman keuangan bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah.
6. RUU PPSK diharapkan dapat memperkuat ekonomi keuangan digital. Teknologi digital dapat mengurangi biaya dan memperluas jangkauan transaksi sehingga dapat berkontribusi mendorong kegiatan perekonomian. Pengguna internet di Indonesia yang mencapai 204,7 juta orang per Januari 2022 merupakan pasar potensial untuk berkembangnya keuangan digital. Selain memberikan keuntungan, digitalisasi juga berpotensi memicu risiko-risiko baru sehingga perlu mitigasi risikonya.
7. Kelembagaan KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan) beserta anggota-anggotanya perlu diperkuat sehingga menjadi lebih sinergi dan handal serta responsif terhadap segala tantangan di sektor keuangan.
8. RUU PPSK juga perlu mengatur mengenai jasa bullion atau Bank Bullion yang meliputi kegiatan pembiayaan emas, kegiatan perdagangan emas, kegiatan penitipan emas, dan kegiatan lainnya. Adanya Bank Bullion akan menambah devisa negara, menggerakkan roda perekonomian, dan diharapkan masyarakat dapat memperoleh manfaat melalui emas yang disimpan di Bank Bullion.
Tim Redaksi