KPU Sultra Resmi Tetapkan Empat Calon Gubernur

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, Asril. Istimewa

Kendari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan empat pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berkonstestasi di Pilgub Sultra 2024.

Empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yaitu
Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan, dan Ruksamin-Sjafei Kahar, Andi Sumangerukka-Hugua, dan Lukman Abunawas-Laode Ida.

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, ke empat paslon ditetapkan dalam rapat pleno tertutup KPU di Aula Husni Kamil Manik, Minggu (22/9/2024).

Berdasarkan urutan pendaftaran, paslon Andi Sumangerukka-Hugua memperoleh suara sah 404.172 dengan partai pendukung yaitu Hanura, PAN, Gerindra, dan PPP.

Pendaftar kedua adalah paslon Lukman Abunawas dan Laode Ida dengan suara sah sebanyak 460.037 dengan partai pendukung yaitu PKB, PDIP, Demokrat, Perindo, dan Partai Buruh.

Pendaftar ketiga, yaitu Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan dengan suara sah sebanyak 457.490. Dengan partai pendukung atau pengusung yaitu Nasdem, PKS, Golkar, PSI, dan Partai Ummat.

Pendaftar keempat yaitu Ruksamin dan Sjafei Kahar, dengan dukungan suara minimal 156.990. Mereka didukung PBB dan Partai Gelora.

“Seluruh empat paslon melampaui syarat minimal suara sah untuk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, suara sah pada Pemilu tanggal 14 Februari lalu untuk Sultra sebanyak 1.497.980,” jelasnya.

Syarat suara sah berdasarkan UU KPU yakni 10 persen atau sebesar 149.798 suara syarat minimal. Empat pasangan bakal calon ini melampaui suara sah yang ditargetkan pada Peraturan KPU nomor 10 tahun 2024.

Setelah penetapan paslon Cagub dan Cawagub, KPU Sultra akan masuk ke tahap selanjutnya yakni pencabutan nomor urut.

Tim Redaksi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *