LM Bariun Ingatkan Pj Kota Kendari Tak Gegabah Lakukan Rotasi

  • Bagikan
Akademisi sekaligus Pengamat Hukum tata Negara Sultra, Dr LM Bariun SH MH, dan Pj Wali Kota Kendari, Asmawan Tosepu AP, MSi. Istimewa

KENDARI, ANOAAGENCY.COM – Kepemimpinan pemerintahan Kota Kendari resmi berpindah tangan pasca berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir-Siswa Karina Imran, 9 Oktober lalu.

Kini pucuk pimpinan Wali Kota Kendari diserahkan kepada Asmawan Tosepu, staff Kementrian Dalam Negeri RI.

Ia sudah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari oleh Gubernur Ali Mazi, Senin 10 Oktober 2022.

Banyak pihak menaruh harapan agar Kota Kendari dibawah kendali Asmawan Tosepu, berjalan secara konsisten menjalankan roda pemerintahan dengan azas pemerataan dan keadilan.

Akademisi Unsultra sekaligus Pengamat Hukum Tata Negara Sulawesi Tenggara, Dr LM Bariun, turut mengingatkan Pj wali kota agar menjalan pemerintahan sesuai rambu aturan yang ada, dengan menitikberatkan pada tiga poin urgen di pemerintahan Kota Kendari.

Tiga poin tersebut yakni wajib melanjutkan program pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana disepakati oleh legislatif dan eksekutif sebelumnya.

Berikutnya, penjabat wali kota harus mengayomi masyarakat Kendari yang heterogen agar tercipta suasana keaman dan ketertiban di lingkungan masyarakat, utamanya jelang perhelatan Pemilu 2024.

Selanjutnya bahwa penjabat wali kota harus menciptakan stabilitas agar tercipta iklim pemerintahan yang baik dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan etos kerja yang tinggi dari para ASN.

“Ini harus dilaksanakan Pj wali kota, utamanya melanjutkan pembangunan daerah dari wali kota sebelumnya,” ujar LM Bariun, saat ditemui di kampus Unsultra (11/10/2022).

LM Bariun menuturkan bila dalam kepemimpinan Asmawan akan melakukan rotasi, maka catatannya adalah penggantian pejabat harus dilaksanakan secara profesional dan dengan tidak terbawa emosional.

“Kalau misal nanti ada rotasi maka harus dilaksanakan secara profeisonal dan tidak terbawa emosional,’ katanya.

Lanjutnya, gelombang desakan mundur bisa saja muncul dari masyarakat, bila kinerja Pj wali kota ternyata tidak sesuai harapan.

“Jadi ada evaluasi setiap enam bulan dan SK Pj bisa saja tak diperpanjang lagi, jika ternyata kinerjanya tak sesuai harapan masyarakat,” tukasnya.

Tim Redaksi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *