Menangkan Praperadilan, Direktur PT Bahari Mineral Nusantara Bebas

  • Bagikan
Suasana sidang praperadilan Direktur PT BMN, Fakri di Pengadilan Negeri Kendari. Istimewa

KENDARI, ANOAAGENCY.COM – Kuasa Hukum Direktur PT Bahari Mineral Nusantara (BMN), Muhammad Saleh berhasil memenangkan praperadilan kasus tambang yang menjerat klien Fakri.

Kemenangan dalam praperadilan memposisikan Direktur PT BMN, bebas dari penjara hukum yang menjeratnya.

Kuasa Hukum Muhammad Saleh, bersama partnernya Gede Diksa, menyatakan bersyukur bisa memenangkan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari.

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Selasa (22/11/2022), Muhammad Saleh mengungkapkan alasan diterimanya praperadilan oleh hakim yakni karena dianggap banyak pelanggaran dan cacat prosedural dalam perkara tersebut.

“Hal paling parah lagi bahwa Gakkum LHK dinilai melanggar Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 tentang SPDP, dan per Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang mana SPPD dikeluarkan 13 Agustus tetapi baru menerbitkannya kepada terlapor 27 September,” katanya.

“Ini menurut kami telah melanggar hak asasi manusia dari kesalahan prosedural tersebut, dan itu di Amini oleh hakim yang mulia pemeriksa perkara kami,” tambahnya.

Kuasa Hukum menambahkan inprosedural dalam perkara penahanan kliennya sudah disinyalir dari awal, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

Dengan bebasnya kliennya dalam perkara ini, kuasa hukum hari ini mengambil bukti dan dokumen terima praperadilan.

Tim Redaksi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *