KENDARI, ANOAAGENCY.COM – Kementrian Agama baru-baru ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Kurikulum Merdeka di lingkup madrasah.
Pedoman itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka.
Di Sulawesi Tenggara (Sultra), Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kendari, mulai menerapkan Kurikulum Merdeka belajar secara bertahap, dan menjadi percontohan (Piloting) implementasi penyelenggaraannya.
Kepala MIN 1 Kendari, Kuat Mujabah menyatakan, realisasi pendidikan Kurikulum Merdeka ini konsisten mengacu pada rambu-rambu yang ditetapkan kementrian agama, meski rujukan penyelenggaraan pendidikannya mengacu pada sistem layanan kementrian pendidikan nasional.
“Tetap pada rambu-rambu yang ditetapkan kementrian agama, meski rujukan penyelenggaraan pendidikan mengacu pada sistem layanan kementrian pendidikan nasional,” katanya.
Implementasi penerapan Kurikulum Merdeka tahap perdana, diberlakukan pada siswa kelas 1 dan 4 tahun pembelajaran 2022/2023, selanjutnya menyasar kelas 2 dan 5, dan kelas 3 dan 6 jenjang tahun berikutnya.
Kurikulum Merdeka dilaksanakan pemerintah seiring perubahan paradigma pembelajaran di abad 21 serta perkembangan dunia yang sangat dinamis sehingga diperlukan pola baru dalam penyelenggaraan pendidikan.
Orientasi penerapan kurikulum baru tersebut dalam rangka target peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar.
Olehnya itu, madrasah dituntut melakukan perubahan dan pengembangan berkelanjutan, berani melakukan inovasi dan memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk peningkatan layanan mutu pendidikan sesuai capaian target pendidikan madrasah.
Secara implisit, pedoman Kurikulum Merdeka pada madrasah bertujuan memberikan kemandirian madrasah dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran. Tentunya guna peningkatan kualitas dan daya saing madrasah.
Tim Redaksi