Ombudsman Sultra di Datangi Pendemo Terkait Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Konawe Utara

  • Bagikan

Kendari, Anoaagency.com – Kantor Ombudsman perwakilan Sultra hari ini didatangi para pendemo yang mengatasnamakan Poros Muda Sultra, pada Rabu (27/07).

Tujuan para pendemo yakni untuk menyuarakan aspirasi terkait dugaan pelanggaran hukum dalam operasi produksi pertambangan nikel dan dugaan maladministrasi izin operasional pertambangan di Kab. Konawe Utara.

Menurut Jefri Rembasa, selaku Korlap aksi mengatakan bahwa diduga PT. Tiran Indonesia telah melakukan pelanggaran hukum dalam melakukan operasi produksi pertambangan nikel

“Yang dimana perusahaan tersebut diduga telah mengoperasikan Jetty yang belum memiliki legalitas hukum” Ungkapnya

Selain itu juga Jefri mengatakan, lembaganya telah menemukan adanya dugaan maladministrasi (penyalahgunaan wewenang) yang dilakukan oleh instasi Dinas perhubungan dan Dinas PU dan Tata ruang Kab. Konawe Utara. Pasalnya, kedua instasi tersebut telah menerbitkan surat rekomendasi dan pertimbangan teknis penetapan lokasi pembangunan Jetty PT. Tiran Indonesia diwilayah administrasi Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah bukan di wilayah Kab. Konawe Utara

“Untuk itu, kami mendesak Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra untuk memeriksa kedua Kepala SKPD tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan,” Tukasnya

Para pendemo diterima langsung oleh kepala Ombudsman Perwakilan Sultra beserta staf ombudsman

Ditempat yang sama, Mastri Susilo selaku Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra, mengatakan akan menindak lanjuti laporan dari para pendemo tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti laporan dari kawan-kawan Poros Muda Sultra, namun laporan tersebut tentunya akan melalui setiap persyaratan prosedur laporan sesuai aturan yang berlaku,” Ujarnya

(Syahir)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *