Pelayanan RSUD Konawe “Banjir” Sorotan, BPRS Sultra Telah Lakukan Klarifikasi

  • Bagikan
Ketua BPRS Provinsi Sultra, Dr. LM BAriun SH, MH. Istimewa

Konawe, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe menuai sorotan publik lantaran dituding pengelolaan manajemen di RSUD itu sangat buruk, bahkan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum tersebut disinyalir dilakukan oleh pengelola RSUD Konawe dan beberapa dokter terhadap pasien yang dirawat.

Diantaranya, tudingan pengelola RSUD yang tidak melaksanakan komitmen yang telah disepakati bersama komisi masyarakat sipil mitra masyarakat sipil dengan pihak RSUD Konawe yang beranggotakan unsur tokoh masyarakat non governmental organization and go organisasi kepemudaan OKP dan paguyuban Konawe.

Tudingan lainya bahwa sejak 2 tahun terakhir honorarium atau jasa  pegawai badan cleaning service sering diabaikan sehingga terjadi penumpukan sampah setiap hari Sabtu dan Minggu yang dinilai menyalahi tata kelola kebersihan atau ketidakmampuan memenuhi standar kelayakan sebagai rumah sakit rujukan.

Berikutnya, dugaan terjadi pungli oleh seorang staf bagian radiologi RSUD Konawe yang diduga diarahkan oleh dokter ahli spesialis penyakit dalam.

Selain buruknya pengelolaan manajemen juga mengemuka dugaan buruknya pelayanan perawatan RSUD. Pelayanan kesehatan dilakukan dengan tidak maksimal yang seharusnya pasien masih perlu penanganan tetapi dipaksakan untuk dipulangkan.

Hal itu terjadi terhadap pasien Supriyanto almarhum tahun 2023. Pasien diduga dipulangkan dengan kondisi selang kotoran masih terpasang di bagian perut.

Kasus lainnya, tanggal 5 September 2024 RSUD Konawe, pasien Muryati almarhumah yang dipulangkan dalam kondisi memburuk setelah dilakukan perawatan selama 7 hari kemudian meninggal dunia pada tanggal 13 September 2024.

Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr LM Bariun SH, MH, mengatakan sudah menerima laporan tersebut dan telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengelola manajemen RSUD Konawe. Hal ini dilakukan BPRS sesuai tupoksi dan kapasitas mereka sebagai lembaga pengawas RS yang profesional di Sultra.

Hasil konfirmasi dan kroscek tersebut LM Bariun memaparkan bahwa apa yang dilakukan pihak RSUD Konawe telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) pelayanan kesehatan dan penilaian tersebut dipaparkan secara profesional dan independen.

“Kami sudah kroscek dan konfirmasi semua persoalan yang di RSUD Konawe dan kami BPRS menilainya sudah sesuai SOP, dan penilaian ini kami sampaikan secara profesional dan independen,” katanya Kamis (17/10/2024).

Kebijakan dan pelayanan RSUD Konawe sesuai SOP juga disampaikan sejumlah lembaga di Kabupaten Konawe. Rilis yang diterima media ini menyebutkan bahwa Dewan Pimpinan Cabang Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPC JPKPN) dan Dewan Pimpinan Daerah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPD PPMI) serta Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe memberikan jawaban terkait persoalan yang ada.

Soal komitmen, lembaga-lembaga tersebut mengakui bahwa benar telah dibentuk forum pendamping komunikasi dan kemitraan pelayanan publik RSUD Konawe dan sudah berjalan sejak tahun 2021 sampai sekarang adapun untuk honor tim pendamping yang sudah dibayarkan sudah sampai Februari tahun 2024, kemudian terjadi keterlambatan pembayaran dikarenakan setidaknya terdapat alasan pihak tim pendamping tidak mengikuti standar waktu pengumpulan laporan pertanggungjawaban yang seharusnya dibuat dan disetorkan setiap bulan.

Hal ini terjadi karena persyaratan atau dasar pembayaran honorarium atau jasa tersebut adalah diterimanya bukti laporan pertanggungjawaban oleh sub bagian keuangan kemudian baru dapat dilakukan pembayaran setelah dilakukan peninjauan proses pembuatan LPG tim pendamping tersebut baru mengumpulkan LPJ di September tahun 2024 dengan memasukkan sekaligus sebanyak 8 bulan yang seharusnya LPJ tersebut harus dimasukkan satu kali dalam setiap bulan 2.

Dengan demikian untuk pembayaran honorarium atau jasa tim pendamping tersebut akan tetap menjadi tanggung jawab penuh RSUD Konawe yang akan dibayarkan secara bertahap mengikuti prosedur dan mekanisme serta kondisi keuangan RSUD Konawe.

Soal jasa cleaning servis, lembaga tersebut menemukan jawaban bahwa tidak terdapat bukti yang nyata mengenai honorium atau jasa pegawai cleaning service yang diabaikan hal ini sesuai dengan laporan pembukuan sub bagian keuangan RSUD Konawe bahwa untuk honorium atau jasa pegawai telah dibayarkan setiap bulan dengan menyesuaikan klaim BPJS yang telah terealisasi.

Tudingan soal dugaan praktek pungutan liar pada unit radiologi juga dibantah, bahwa tidak ditemukan semua biaya dipungut secara transparan dan tercatat berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan apabila ada oknum pegawai yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dimaksud pihak RSUD Konawe mempersilahkan untuk dilakukan proses penegakan hukum sebagaimana mestinya.

Soal pasien An Supriyanto almarhum, telah dilakukan tindakan medis dan keperawatan secara maksimal dan telah lama selesai serta tidak terdapat keberatan dari pihak keluarga pasien masih terpasangnya selang kotoran masih merupakan rangkaian perawatan yang dilakukan terhadap pasien tersebut. Hal yang sama juga pada  penanganan pasien An Muryati almarhumah, bahwa sudah dilakukan secara profesional dan memenuhi standar pelayanan kesehatan hal mana dapat dibuktikan melalui dilakukannya pencatatan rekam medik secara baik yang dapat dibuka apabila dibutuhkan untuk kepentingan penegak hukum.

Tudingan lain juga mengemuka soal Indeks kepuasan publik RSUD Konawe yang tidak ada korelasi dengan penumpukan pasien di Puskesmas yang memiliki akreditasi Paripurna ataupun tidak paripurna. Penumpukan pasien hanya sebuah parameter saja sehingga tidak menggambarkan indeks kepuasan publik nilai indeks kepuasan publik adalah rangkaian atau gabungan dari 9 unsur parameter.

Bahwa penyelesaian persoalan penumpukan pasien sudah menjadi bagian dari program prioritas RSUD Konawe sejak tahun 2023 melalui program sebagai berikut:

  1. Penambah loket pendaftaran pasien;
  2. Penambahan tegak RM;
  3. Penambahan sarana prasarana di ruang pendaftaran;
  4. Pemisahan loket antrian obat rawat jalan dengan rekam medik;
  5. Pemberlakuan sistem pendaftaran online;
  6. Bahwa program prioritas dimaksud sudah menunjukkan perbaikan.

Atas fenomena ini, LM Bariun menyimpulkan bahwa pelayanan kesehatan di RSUD Konawe telah dilaksanakan mengikuti tujuan penyelenggaraan kesehatan sebagaimana diamanatkan di dalam pasal 3 undang-undang 17 tahun 2023 tentang kesehatan antara lain meningkatkan perilaku hidup sehat, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan, meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien, memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, meningkatkan ketahanan kesehatan dalam menghadapi KLB atau wabah.

“Hal lainya menjamin ketersediaan pendanaan kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan efektif dan efisien, mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan teknologi kesehatan yang berkelanjutan; dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasien sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat,” tegasnya.

LM Bariun juga menjelaskan bahwa kritik dan tuntutan yang selalu ada dalam pelayanan kesehatan menjadi bukti bahwa masyarakat punya harapan yang sangat tinggi terhadap kualitas layanan di RSUD Konawe hal ini akan menjadi suplemen bagi tenaga medis tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan lainnya untuk meningkatkan pelayanan yang baik.

BPRS selaku yang di amanahkan UU dan selaku perpanjangan tangan gubernur melakukan pengawasan dan pembinaan, dan menjaga  terjaminnya hak-hak  pasien dan hak-hak rumah sakit, juga BPRS selalu memberikan pembinaan terutama di bidang pelayanan karena rumah sakit merupakan pelayanan dasar maka harus menjunjung tinggi kode etik dan secara profesional.

“Jika kami dapat laporan dari masyarakat maupun keluarga pasien BPRS secara proaktif menyelesaikan dengan melakukan klarifikasi jika ditemukan yang tidak sesuai SOP kami memberi teguran dan pembinaan dengan tujuan untuk melakukan perbaikan,” tutupnya.

Tim Redaksi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *