Pemilu Proporsional Terbuka 2024, Rekrutmen Caleg oleh Parpol Tak Profesional?

  • Bagikan
Pengamat Politik Sulawesi Tenggara, Dr LM Bariun. Istimewa

Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuat desain Pemilu Legislatif (Pileg) DPR dan DPRD pada 2024 dengan model sistem proporsional terbuka.

KPU bahkan telah menyusun perencanaan anggaran cetak surat suara pada Pemilu 2024 yang mengacu pada sistem proporsional daftar calon terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pengamat Politik Sulawesi Tenggara, Dr LM Bariun, menilai proporsional terbuka di pemilu 2024 menghadirkan kompetisi bebas untuk berebut kursi khususnya di pemilihan legisaltif (Pileg).

Satu sisi, LM Bariun memprediksi bakal ramainya panggung kompetisi politik dari para calon legislatif 2024 dengan ketatnya persaingan agar mereka bisa melenggang mulus duduk di kursi parlemen.

Disisi lain, LM Bariun menyoroti sistem rekrutmen caleg dari figur eksternal partai yang kemudian mendadak jadi kader demi memenuhi kuota daftar calon legislatif.

Katanya, dengan sistem tersebut partai politik dinilai profesional dalam melakukan rekrutmen kader karena orientasinya bukan pada kualitas tapi kuantitas, partai anggap bangga punya banyak kader duduk di legislatif.

“Kalau orientasinya kesana, jangan berharap kualitas legislatif yang ada hanya kuantitas jumlah perwakilan parpol di dewan,” katanya, Rabu (1/3/2023).

Efek mirisnya ungkap LM Bariun yakni hilangnya ideologi partai.

“Bagaimana mungkin pendatang baru mau tertanam ideologi partai. Dampak dari semua itu, garis komando partai di fraksi legislatif tidak jalan,” tukasnya.

Harapan LM Bariun adalah anggota DPRD bisa menjadi pilar aspirasi untuk masyarakat sebagai penyambung lidah.

“Dengan sistem sekarang memang bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat di Dapil, tapi pertanyaannya apa masyarakat sudah puas?,” ujarnya.

Kedaulatan rakyat diamanahkan pada perwakilan mereka di legislatif. Nah, katanya bila kedaulatan mandat tidak diperjuangkan dengan baik, berhak diprotes.

Dari prespektif proposional terbuka pada kontestasi pileg baik pertarungan individual juga terjadinya transaksional sehingga demokrasi akan dicederai dengan money politik yang tidak bisa di elakan di setiap even pileg juga pilkada.

Tim Redaksi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *