KENDARI, anoaagency.com – Kasus penganiayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi, di Surabaya pada Maret 2021 lalu kini terus bergulir di meja hijau. Dua terdakwa yang merupakan oknum anggota kepolisian, dijadwalkan kembali menghadapi proses persidangan besok, Kamis (02/12/2021), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jelang sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka mendesak agar jaksa memberi tuntutan yang seberat-beratnya terhadap dua terdakwa pelaku penganiayaan terhadap jurnalis itu.
“Keadilan harus ditegakkan kepada siapa pun. Apalagi Nurhadi bekerja sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik hak atas informasi. Aparat kepolisian mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan,” tutur Sekretaris AJI Kota Kendari Ramadhan.
AJI, lanjut Ramadhan, meminta kepada pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pokok pers dalam menyelesaikannya. Bukan menempuh jalur lain, apalagi dengan aksi kekerasan, seperti kasus yang dialami Jurnalis Nurhadi.
Hal senada diungkapkan Ketua Devisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkoso mengecam tindakan oknum aparat penegak hukum tersebut terhadap Nurhadi. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis mencederai kebebasan pers.
“Kami meminta komitmen kejaksaaan untuk menuntut seberat-beratnya terhadap terdakwa. Jika putusan tidak sesuai dengan tuntutan, kami meminta agar jaksa penuntut umum melakukan banding hingga kasasi di Mahkama Agung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jurnalis dalam bekerja dilindungi UU Pers Nomo 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
“Kami juga menyangkan tidak ada tindakan penahanan terhadap terdakwa sejak dilakukan penyidikan hingga sidang,” tutupnya.