KENDARI, ANOAAGENCY.COM – Pergantian Antar Waktu ( PAW ) ke -2 yang dikeluarkan oleh Plt ketua KONI SULTRA menuai banyak sorotan
Pasalnya, berdasarkan surat keputusan ( SK ) Nomor 128 tahun 2021 dianggap tidak prosedural dan mencederai anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah tangga ( ART) KONI SULTRA serta peraturan organisasi ( PO)
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid OKK Koni Dr.bariun bahwa” pada tahun 2022 mendatang akan ada kegiatan olahraga di Buton dan bau bau ,tp kami sangat sayangkan karena Plt tidak mengurus itu, justru dia lebih fokus pada pergantian pengurus sementara jika ada pergantian maka akan berdampak pada sistem pertanggung jawaban apada semua kegiatan yang dilakukan oleh koni Sultra.” Jelasnya bariun pada Sabtu 4/12/21 di salah satu hotel ternama dikota kendari.
Bariun juga menambahkan ” seharusnya Plt juga ini harus mempersiapkan kegiatan rutinitas koni Sultra , seperti musyawarah luar biasa ,rapat tahunan dll ” Himbauhnya.
Dr.Bariun juga menyayangkan atas pernyataan Plt bahwa, dia melakukan pergantian sekretaris itu karena ada SK pengangkatan KONI koltim
” Terlalu sederhana alasan plt,ini mencerminkan bahwa dia tidak paham organisasi sementara sudah jelas bahwa tidak bisa membuat SK oleh Plt, justru lebih berhak sekertaris ” tegasnya Dr.bariun.
Dr.Bariun juga juga berharap kepada KONI Pusat harus mampu memahami atauran organisasi
” Saya juga berharap kepada KONI pusat harus memahami peraturan organisasi karena jika organisasi itu tidak punya rambu rambu maka bubarkan aja ” tutup nya
Ditempat yang sama ketua Muaythai sultra Bachri Bahtiar juga menyampaikan bahwa.
“Keluar nya SK pusat justru membuat kegaduhan di Sultra khususnya cabang olahraga, pemerhati olahraga kelompok kelompok tertentu yang merasa dirugikan oleh SK KONI pusat.karena tidak dilakukan musyawarah di KONI sultra.serta SK juga disinyalir tanpa sepengetahuan Sekretaris jendral koni pusat” terangnya.
Bachri juga menambahkan bahwa keluarnya SK PAW sangat berdampak pada sistem administrasi di KONI sehingga kelompok pemerhati olahraga akan membuat gerakan terkait SK pergantian yang dianggap tidak prosedural.
“dengan keluar nya SK PAW kelompok pemerhati olahraga membuat pergerakan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan KONI Sultra ”
Atas dasar AD/ART dan PO ,plt koni sultra di aggap telah melanggar konstitusi Koni Sultra yang dimana dijelaskan bahwa.Kewenangan seorang Plt itu tidak boleh mengangkat dan memberhentikan pengurus KONI atau pengurus anggota KONI .
“sangat jelas tugas plt sesuai aturan pasal 28 peraturan organisasi ( PO) Bab V terkait penunjukan pelaksana tugas ( Plt) poin 3 butir A , Plt tidak boleh mengangkat dan memberhentikan pengurus / anggota KONI ” tutupnya