Polda Sultra Musnahkan 4,2 Kg Narkoba

  • Bagikan
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono. Istimewa

KENDARI, ANOAAGENCY.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan sekitar 4.200 gram atau 4,2 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu, Rabu (5/7/2022).

Seluruh narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari rentan waktu 1 Januari hingga 1 Juli 2022.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini juga masih dalam rangkaian momen HUT Bhayangkara ke-76 tahun 2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Polisi Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, pemusnahan narkotika tersebut, sebagai upaya cegah potensi penyalahgunaan barang bukti sabu yang masuk proses lidik.

Bambang juga menerangkan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan, merupakan gabungan selundupan narkoba antar provinsi yang sebelumnya berhasil diungkap jajaran Polresta Kendari.

“Pemusnahan barang haram narkoba ini menggunakan mesin insinerator, hasil pengungkapan kasus narkotika,” katanya.

Gubernur Sultra, Ali Mazi dan sejumlah tamu undangan turut menyaksikan pemusnahan narkotika ini dan berharap peredaran narkotika di daerah ini wajib diberantas sampai ke akar-akarnya.

Tim Redaksi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *