Polemik RUU Kesehatan, Pengamat: “Perlu Perbaikan Pasal-Pasal yang Kontroversial dan Buka Ruang Dialog”

  • Bagikan

AnoaAgency, Kendari – Polemik RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang telah dibahas oleh pihak DPR-RI terus mendapat sorotan serius dari berbagai kalangan, baik dari pihak profesi kedokteran dan tenaga kesehatan maupun dari para pengamat kebijakan publik.

Aksi demontrasi serentak yang dilakukan oleh berbagai organisasi profesi kedokteran dan kesehatan dalam rangka penolakan RUU Kesehatan termasuk di Sulawesi Tenggara, tanggal 8 Mei lalu turut di soroti juga oleh  L.M. Isman Hardiansyah S.H.,M.H selaku pakar hukum sekaligus anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Sultra

Menurut Isman, bahwa “Terjadinya aksi demontrasi yang dilakukan oleh berbagai organisasi profesi kedokteran karena RUU kesehatan dianggap suatu diskriminatif legalicy, seperti contohnya pasal 185 tentang Aborsi yang akan dilegalkan dimana bertentangan dengan moralitas, norma agama dan KUHPidana karena sama halnya melegalkan perzinahan,” ujarnya

Lebih lanjut dikatakan kalau tuntutan lain dari organisasi profesi kedokteran dan kesehatan yakni meminta Kementrian Kesehatan agar RUU Kesehatan itu dapat mengakomodir kepentingan Dokter dan Nakes serta kepentingan umum, tidak boleh sepihak menetapkan RUU tanpa melalui partisipasi publik

“Untuk itu Menteri Kesehatan harus membuka ruang dialog dalam menerima masukan dengan beberapa pihak organisasi profesi kedokteran dan kesehatan agar kedepan tidak ada yang keberatan dan diskriminatif,” jelas Isman

Lebih lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan informasi yang agak rawan jika tuntutan aksi mereka tidak dipenuhi maka pihak tenaga kesehatan akan melakukan aksi mogok dan tidak melakukan pelayanan kesehatan, yang justru akan berimbas fatal kepada pasien yang sangat membutuhkan pertolongan

“Karena itu perlu ada perbaikan terhadap pasal-pasal krusial yang berpolemik dan tidak diinginkan oleh pihak profesi kedokteran dan kesehatan serta publik, untuk itu DPR RI dan Kemenkes RI untuk responsif serta peka dalam menerima masukan dan tanggapan publik untuk kepentingan umum,” tutupnya

(Tim Redaksi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *