Polres Muna Sita 2,3 Ton Miras Tradisional

  • Bagikan

MUNA, Sebanyak 2,3 ton minuman keras (miras) tradisional berhasil disita anggota Polres Muna dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) 2022.

Penyitaan miras dilaksanakan sebuah razia untuk menekan aksi kriminalitas yang sering terjadi, utamanya di bulan suci Ramadhan 1443 H.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menerangkan, dalam razia yang telah dilaksanakan selama lima hari ini pihaknya berhasil menyita 2,3 ton miras tradisional dari berbagai jenis yang dikemas dalam jirigen 20 liter.

“Totalnya ada 2,3 ton miras tradisional yang kami sita, jenis arak sebanyak 1.800 liter dan 510 liter jenis kameko,” kata Mulkaifin didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat ResNarkoba dan Kasat Intel pada Rabu, (6/4/22).

Dari penindakan 2,3 ton miras tradisioanal ini kita megantongi identitas 12 orang yang diduga sebagai pemilik miras tersebut dan akan ditindak lanjuti sampai ke siapa yang produksi.

“Kita akan beri efek jerah, ancamanya kita pakai dasar hukum perda dengan ancaman kurang lebih 6 bulan penjara, dan kita tindak lanjuti sampai pemusnahan,” tegasnya.

Mantan Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Sultra itu berharap adanya penindakan ini bisa menekan angka kriminal dan penyakit masyarakat lainnya.

Tim Redaksi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *