Resmi Ditetapkan, ini Besaran Zakat Fitrah Kota Kendari

  • Bagikan

KENDARI, ANOAAGENCY.COM – Besaran zakat fitrah tahun 2022 resmi ditetapkan, Jumat (8/4/2022). Penetapan nominal zakat fitrah berdasarkan hasil rapat Kementrian Agama (Kemenag) Kota Kendari bersama MUI, BAZNAS, Kabag Kesra, KUA, pengurus masjid se-Kota Kendari dan Koordinator Wilayah Panitia Hari Besar Islam (PHBI), bertempat di Plaza Kubra Kendari.

Kepala Kemenag Kota Kendari, H Muhammad Dahlan Jaya menyebutkan, besarnya zakat fitrah yakni 3,5 Liter per orang untuk ukuran bahan makanan pokok, sedangkan bagi yang membayar dengan uang, maka besaran zakat fitrahnya disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi setiap hari.

Bagi warga yang mengkonsumsi beras kualitas super Pandan Wangi sejenisnya sebagai makanan pokok ditetapkan sebesar Rp37.000 per jiwa.

Beras Kepala dan sejenisnya ditetapkan sebesar Rp33.000 per jiwa, jenis Beras Ciliwung sebesar Rp30.000 per jiwa, jenis Beras Dolog Rp27.000 per jiwa, dan bahan makanan non beras seperti sagu, jagung, dan ubi sebesar Rp20.000 per jiwa.

“Jadi kami sudah rapatkan bersama, per jiwa untuk jenis beras super ditetapkan Rp37 ribu per jiwa,” ungkapnya.

Kepala BAZNAS Kota Kendari, Amri Nasir, menyatakan penentuan besaran zakat fitrah berdasarkan hasil survey harga pasar dan swalayan oleh tim pantau MUI, Kemenag, dan BAZNAS.

“Alhamdulillah kami sudah rapatkan penetapan besarannya, selanjutkan akan di SK-kan wali kota untuk di sosialisasikan ke masyarakat melalui masjid-masjid di Kota Kendari.

Tim redaksi

Rapat penetapan besaran zakat fitrah 2022. Istimewa
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *