Riuh Polemik Ganti KUHP Produk Kolonial, LM Bariun: Perlu Harmonisasi di Rumusan

  • Bagikan
Pengamat Hukum Sultra, Dr LM Bagian. Istimewa

KENDARI, ANOAGENCY.COM – Pemerintah kini tengah menggodok Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) pengganti KUHP yang notabene merupakan warisan kolonial belanda.

Banyak pihak menghendaki penggantian KUHP produk kolonial tersebut, lantaran dinilai sudah tidak selaras perkembangan zaman, sehingga menimbulkan rasa ketidapuasan publik atas sejumlah pasal pidana hukum dalam KUHP.

Beberapa pasal dinilai prokontra.Salah satunya, pasal tentang tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden.

Banyak pihak menilai pasal tersebut bertentangan dengan demokrasi karena menghalangi kritik terhadap pemerintah.

Pengamat hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr LM Bariun, memandang masih banyak aturan penindakan hukum yang disahkan pemerintah belum terakomodir dalam KUHP, misalundang-undang pers, narkotika, IT, perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan lainnya.

Aturan-aturan tersebut ungkap LM Bariun, masih dalam rumusan penyusunan agar nantinya jadi satu kesatuan produk hukum pidana yang berlaku secara nasional tanpa ada yang tumpang tindih dan update sesuai perkembangan globalisasi.

“Jadi mengharmonisasi KUHP produk kolonial dengan aturan hukum yang belum masuk didalamnya, makanya berlarut-larut pembahasandari para pakar utamanya di DPR, kolonial dalam menyusun KUHP berfikir melihat kondisi dinamika sosial kemasyarakatan,” katanya, (31/8/2022).

“Dengan adanya perkembangan zaman, banyak masalah baru yang dihadapi dan hal ini belum terakomodir di KUHP, sebut saja undang-undang pencucian uang atau money loundry. Sekarang baru dimasukkan begitu dimasukkan mengalami masalahkarena beda dengan kontruksinya yang buat belanda,” tambahnya.

Banyak pihak mengkritik, perlu ada pergeseran paradigma dalam ajaran hukum pidana.

Paradigma yang di maksud yakni keadilan retributif (balas dendam dengan penghukuman badan menjadi paradigma keadilan yang mencakup prisip keadilan korektif (bagi pelaku), restoratif (bagi korban), dan rehabilitatif (bagi keduanya).

Tim Redaksi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *