KENDARI, ANOAAGENCY.COM – Jajaran Satuan Narkoba Polres Kendari, Polda Sulawesi Tenggara, kembali mengamankan satu orang pria bersama barang buktinya sebanya 77 paket sabu.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan, menurutnya pria bernama Udin (24) ini diamankan oleh anggota SatNarkoba Polres Kendari di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra.
Menurut IPTI Ridwan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa pelaku sering mengedarkan sabu dilokasi itu. Mendapat laporan itu, Tim Ops Satresnarkoba Polres Kendari langsung mengintai dan menangkap pelaku.
“Ada 77 sachet gram sabu yang ditemukan. Satu paket didalam pembungkus teh gelas yang sementara di injak oleh pelaku, 8 paket di temukan di saku celana dan 65 paket ditemukan dalam jok motornya,” ujarnya, Kamis (9/12/2021).
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku sudah mengedarkan sabu sebanyak 6 kali dan kebanyakan di depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO). Sabu tersebut diterima dari seorang pria bernama Fiki yang dikenal dari rekannya.
“Dua kali di tempel di sekitar BTN Kendari Permai dan empat kali di tempel di depan kampus UHO,” bebernya.
Untuk sabu yang disebarkan di depan kampus UHO sebanyak 87 paket dan telah disebar sebanyak 10 paket. Namun yang tersisa 77 paket shabu belum sempat di edarkan langsung di tangkap oleh Satresnarkoba.
“Pelaku sudah mendapat upah sebesar 5 juta rupiah dari pengedaran tersebut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.