KENDARI, ANOAAGENCY.COM – Akibat tak dibayarkan honornya, puluhan petugas satgas COVID-19 di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sulawesi Tenggara berunjuk rasa dan mengamuk. Rabu (01/12/2021)
Para petugas satgas COVID-19 RSJ ini memprotes sikap manajemen Rumah Sakit Jiwa Kendari yang tidak membayarkan honor para petugas satgas COVID-19 yang salama ini bertugas di Rumah Sakit jiwa Kendari sepanjang tahun 2021.
Akibat dari aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh para petugas satgas COVID-19, menimbulkan kerusakan, diantaranya jendela, pintu kantor RSJ. Kaca jendela, kaca pintu, serta tiga buah pot bunga hancur berserakan.
Salah seorang pengunjukrasa, Fajaruddin mengatakan, jika aksi mereka hari ini merupakan penyampaian pernyataan sikap mereka yang menuntut transparansi atas pengelolaan anggaran COVID-19, terutama yang berhubungan dengan insentif tenaga kesehatan di RSJ Sultra.
“dasar aturan pemberian insentif adalah mereka yang nama-nama ada di dalam Surat Keputusan (SK),” kata Fajaruddin.
Selain itu, menurut Fajaruddin, yang menjadi tuntutan rekannya adalah daftar nama yang tercantum di dalam SK penugasan untuk menangani pasien COVID-19 sejak 2021 tidak perna di berikan honornya, justru yang tidak masuk dalam daftar SK yang mendapatkan insentif.
“Para pimpinan unit itu tidak masuk dalam SK penugasan penanganan pasein COVID-19 tapi kenapa mereka rutin terima honor, kami yang berada di garda terdepan malah di abaikan dan tidak diberikan haknya,”kesalnya.
Lebih lanjut Fajaruddin mengatakan, jika tuntutan mereka hari ini tidak ditanggapi oleh pihak manajemen RSJ, dirinya dan rekan-rakannya akan mengadukan hal tersebut kepada BPKAD, Inspektorat atau mungkin BPK Provinsi Sultra untuk mengaudit dana anggaran COVID-19.
“Anggaran COVID-19 yang ada di Rumah Sakit jiwa Kendari itu harus di audin, biar terang benerang,”harapnya.
Sementara itu Direktur RSJ Sulawesi Tenggara Abdul Razak berjanji jika dirinya akan segera menyelesaikan persoalan administrasi agas busa sesegerah mungkin mencairkan honorarium para petus pananganan pasien COVID-19 di RSJ Sultra.
“Harus masuk di Keuangan dan BPKAD dulu, kita tidak bisa mencairkan begitu saja, jika administrasinya sudah oke baru kita bayarkan,”ungkapnya.
Namun demikian, menurut Dirut RSJ Sultra, jika perawat maupun petugas medis yang akan dibayar honornya hanya pada saat mereka menangani pasien COVID-19 di Rumah Sakit Jiwa Sultra, sebab pasien COVID-19 yang dirawat di RSJ tidak tiap bulan ada, hanya sesekali.
“Hanya pada saat mereka menangani pasien yang dibayarkan, selebihnya tidak. Soal tanda tangan delapan bulan kerja itu akan dikembalikan, kalau dibayar satu bulan, kita kembalikan tandatangannya tujuh bulan. Kalau dibayar dua bulan, kita kembalikan tandatanganya enam bulan. Begitu kebijakannya kita. Kemarin itu sudah rapat, akan dikembalikan itu tandatangannya mereka,” tegasnya.