KENDARI, ANOAAGENCY.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Sekretaris Daerah Kota Kendari, berinisial RT, Senin (13/3/2023).
Selain Sekda Kota Kendari, kejaksaan juga menahan seorang lainnya berinisial SM. Keduanya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.
SM ditahan kejaksaan bersama RT dalam jabatannya sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah (SK Walikota Kendari tahun 2021-2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-03 / P.3 / Fd.1 / 03 / 2023 / Tanggal 6 Maret 2023.
“Adapun modus kedua tersangka melakukan tindak pidana suap dan atau gratifikasi yakni meminta dana csr dan semi premi dari PT midi utama indonesia, jika tidak di berikan maka perizinannya akan di persulit,” katanya.
Patris Yusrian Jaya juga menjelaskan bahwa kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik.
Keduanya kini menjalani penahanan di Rutan Kelas II Kendari sampai 20 (Dua Puluh) hari kedepan.
Tim Redaksi