KENDARI, ANOAAGENCY.COM – Pengacara kondang Muhamad Saleh SH.,MH akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, perjalanan panjang kasus dugaan ilegal mining yang menjerat Direktur PT BMN, Fakri, berakhir dengan putusan vonis.
Dalam sidang peradilan umum pidana khusus dengan terdakwa Fakri, diputuskan vonis ringan enam bulan penjara.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menjerat Fakri dengan penjara lebih lama dan denda miliaran rupiah, Senin (16/1/2023).
Perjalanan panjang kasus tersebut terus dikawal kuasa hukum terdakwa, Muhamad Saleh SH MH, hingga adanya putusan vonis ringan ini.
Muhammad Saleh SH, MH bersama timnya memenangkan sidang perkara dugaan ilegal mining yang menjerat Direktur PT BMN, Fakri.
Dua kali kuasa hukum membebaskan terdakwa dalam perkara persidangan pengadilan ini. Yakni sidang praperadilan dan peradilan umum pidana khusus dengan terdakwa Fakhri.
Dari hasil sidang peradilan umum pidana khusus, tersangka hanya terbukti memasuki kawasan hutan produksi terbatas namun melakukan eksploitasi.
Selain divonis ringan ini, mobil jenis Hilux milik terdakwa Fahri dikembalikan dan tak ditahan. Hal ini karena tidak terbukti dalam perbutan pidana ekploitasi tambang.
“Semua saksi ahli dan saksi yang dihadirkan dalam sidang tidak ada yang mengarah pemberatan dalam kasus perkara Fakri sebagai terdakwa,” katanya.
“Pertimbangan lainnya adalah saksi yang dihadirkan baik ahli atau pun saksi fakta tidak ada yang menjatuhkan Fakri sebagai pelaku pokok,” tambah M. Saleh SH MH
Sebelumnya, Direktur PT. BMN, Fakri, ditahan beberapa bulan lalu, atas dugaan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi.
Lokasinya berada di Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam proses persidangan ini, Fakri bersama tim kuasa hukum sempat menjalani sidang praperadilan dan dinyatakan menang.
Tim Redaksi