Kendari, Swalayan Megross Kendari menuai sorotan. Pasalnya akses jalan umum warga yang berlokasi tepat di samping swalayan tersebut ditutup dengan pagar tembok.
Penutupan jalan yang berlokasi di Jalan Martandu, Kecamatan Kambu, Kendari, sontak menuai reaksi dari selompk massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat.
Senin siang (14/10/2024) massa Aliansi Masyarakat Menggugat menggelar demonstrasi di Polda Sultra.
Koordinator lapangan, Jumardin dalam pernyataan sikapnya meminta Polda Sultra segera menghentikan aktivitas dan melakukan pembongkaran pagar yang dibangun pihak Megross, karena perkara tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Mahkamah Agung.
Massa juga berdemonstrasi di Dinas PUPR dan DPRD Kota Kendari dengan tuntutan segera melkaukan pembongkaran pagar, karena efeknya merugikan masyarakat.
Tak menunggu lama, Komisi I DPRD Kota Kendari langsung merespon aduan tersebut dengan meninjau lokasi yang dimaksud.
Komisi I DPRD pun sudah mengecek lokasi itu dan tidak menampik lokasi pagar tembok yang menutup jalan yang selama ini jadi akses utama warga sekitar menuju poros jalan utama.
Atas kondisi ini, Anggota Komisi I DPRD, La Doe Lawama, akan menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil pihak terkait dalam rapat dengar pendapat, baik pihak Megross, instansi tehnis, dan warga yagn terkait dalam persoalan.
“Persoalan tersebut harus ditelaah dengan baik dan bijak, karena hal tersebut menyangkut kepentingan orang banyak. Jadi harusnya pemilik Megross harus tunduk dan patuh terhadap aturan,” ujar politisi PDIP tersebut.
Tim Redaksi